
KPK resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Pantauan JawaPos.com, Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat digelandang ke mobil tahanan.
Gus Alex melontarkan pernyataan singkat saat dibawa ke mobil tahanan. Ia memastikan, dirinya menghormati proses hukum yang menjeratnya atas kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Saya menghargai proses hukum.yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex saat berjalan menuju mobil tahanan.
Baca Juga:Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditetapkan Sebagai Pembela HAM
Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan setelah KPK sebelum lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan setelah keduanya terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Kini, baik Gus Alex dan Gus Yaqut ditahan di penghujung bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Keduanya akan menjalani perayaan Hari Raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
"Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
