Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13.04 WIB

Bukan Hanya Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Tak Diborgol Saat Diangkut ke Rutan KPK

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyisakan tanda tanya. Sebab, dia bukan hanya tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie tampak tidak diborgol saat diangkut menggunakan mobil tahanan dari Kejagung ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasar pantauan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat tengah malam (24/7), Febrie keluar dari pintu belakang gedung tersebut sekitar pukul 23.02 WIB, Febrie tampak mengenakan batik. Tidak seperti tersangka dan tahanan Kejagung pada umumnya, tak tampak sama sekali rompi tahanan berwarna pink yang menjadi ciri khas Kejagung.

Tidak hanya itu, tangan Febrie juga bebas bergerak saat diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan oleh awak media. Mantan petinggi Kejagung itu tidak diborgol sama sekali. Yang tampak justru pengawalan ketat hingga beberapa jurnalis yang berusaha mewawancarai sebelum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hendak dibawa ke Rutan KPK.

”Kalau masalah rompi (tahanan) mohon maaf karena terburu-buru, juga sudah malam ya (jadi tidak dipakaikan),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono kepada awak media.

Namun demikian, hal itu tidak mengubah keputusan Kejagung yang sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menjadikan eks petinggi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung itu sebagai tahanan. Febrie menjadi tahanan atas dugaan TPPU. Dia dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa terkait dengan sejumlah temuan Polri.

Yakni temuan sejumlah uang di beberapa lokasi penggeledahan. Rinciannya uang uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Seluruhnya ditemukan dalam brankas di de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Bila ditotal, nilainya mencapai Rp 60 miliar.

Kemudian uang serta batangan emas dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat (Jabar), yang juga disimpan dalam brankas. Rinciannya 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Sehingga bila ditotal dalam rupiah jumlahnya setara Rp 476 miliar.

Selain Febrie, dalam kasus tersebut satu nama lain juga sudah menjadi tersangka. Dia adalah Don Ritto. Tadi malam, Don Ritto juga ikut diperiksa di Gedung Utama Kejagung. Serupa dengan Febrie, dia juga sudah menjadi tahanan Kejagung dalam kasus tersebut.

Dalam kasus yang menyeret nama Febrie, Kejagung sudah menerbitkan 4 surat perintah penyidikan (sprindik). Termasuk sprindik baru terkait kasus TPPU. Sprindik terakhir itu pula yang mendasari pemeriksaan Febrie sejak siang sampai malam kemarin.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore