
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan memberi keterangan palsu.
“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan seharusnya putusan pengadilan,” kata Haris saat ditemui di PN Jaksel, Senin (9/3).
Haris menilai, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.
“Di luar proses ini, saya ingin mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebut pelapor dalam perkara tersebut, Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position.
“Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position,” tegas Haris.
Menurut Haris, PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy. Ia juga menyebut pemilik utama perusahaan tersebut adalah Kiki Barki.
“Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” beber Haris.
Haris menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.
“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan Steven Barki dalam dinamika perkara tersebut. Menurutnya, dalam proses itu sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.
Ia menilai langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
