
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan memberi keterangan palsu.
“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan seharusnya putusan pengadilan,” kata Haris saat ditemui di PN Jaksel, Senin (9/3).
Haris menilai, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.
“Di luar proses ini, saya ingin mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebut pelapor dalam perkara tersebut, Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position.
“Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position,” tegas Haris.
Menurut Haris, PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy. Ia juga menyebut pemilik utama perusahaan tersebut adalah Kiki Barki.
“Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” beber Haris.
Haris menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.
“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan Steven Barki dalam dinamika perkara tersebut. Menurutnya, dalam proses itu sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.
Ia menilai langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
