Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Maret 2026, 22.47 WIB

KPK Duga Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ikut Nikmati Uang Korupsi: Suami di DPR dan Anak DPRD

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Istimewa) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Istimewa)

 

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing Tahun Anggaran 2023-2026.

Kasus ini melibatkan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. KPK menduga praktik itu seperti “bisnis keluarga” dengan keuntungan dinikmati bupati, suami, dan anak-anaknya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan OTT dilakukan pada 2–3 Maret 2026. Operasi itu mengungkap fakta dugaan korupsi dalam kasus ini.

KPK menemukan bahwa Fadia adalah penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut didirikan 2022 oleh suami dan anak bupati dan diduga monopoli proyek Pemkab Pekalongan.

"Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari kontrak perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3). "Namun, pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisanya dibagikan keluarga bupati, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari transaksi," lanjutnya.

KPK mendapati aliran dana dinikmati Bupati Fadia Rp 5,5 miliar; suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR RI, Rp 1,1 miliar; anak, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan, Rp 4,6 miliar.

Selain itu, anak Bupati Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar; Direktur PT RNB sebagai orang kepercayaan bupati Rp 2,3 miliar; serta penarikan tunai lain Rp 3 miliar.

KPK menyebut Fadia diduga intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya kepada para kepala dinas selama menjabat. Perangkat daerah wajib memenangkan PT RNB meski ada penawaran lebih rendah.

Fadia juga diduga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan lebih awal ke PT RNB. Tindakan itu dilakukan supaya penawaran dapat disesuaikan.

Distribusi uang korupsi diatur langsung Fadia lewat grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan di grup tersebut. "Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut," ujar Asep.

Pasca-OTT dan pemeriksaan 14 orang, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut, bukan birokrat. Ia juga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.

KPK menilai alasan itu tidak relevan. Fadia menjabat bupati dua periode dan jadi wakil bupati 2011–2016. Ia seharusnya paham prinsip tata kelola pemerintahan (good governance).

Sekretaris Daerah Pekalongan juga berulang kali mengingatkan soal kemungkinan konflik kepentingan tersebut. Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore