Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 04.16 WIB

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke TPPU

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih menelusuri sejumlah aspek yang berkaitan dengan dugaan unsur pencucian uang tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara ke TPPU masih sangat mungkin dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Terbuka kemungkinan pengembangan kasus ke arah TPPU," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK akan menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Selain kendaraan yang telah disita saat operasi tangkap tangan (OTT), penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki Fadia.

KPK pun telah menyita lima unit kendaraan yang diduga terkait perkara tersebut. Kendaraan yang disita terdiri dari Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Beberapa kendaraan tersebut diamankan dari rumah dinas Bupati Pekalongan serta sebuah rumah di kawasan Cibubur.

"Saat ini penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR, termasuk aset dalam bentuk rumah," ujar Budi.

KPK menegaskan akan melakukan penyitaan apabila ditemukan aset yang terbukti berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Masih akan terus ditelusuri dan didalami apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegasnya.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proyek tersebut mencakup 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.

PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Namun, posisi kepemimpinan perusahaan kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga tersebut. Dalam praktiknya, sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai sekitar Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, sekitar 40 persen, diduga mengalir ke sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga bupati.

Fadia Arafiq diduga menikmati Rp 5,5 miliar dari aliran dana tersebut.

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp 1,1 miliar. Ia saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar dan bertugas di Komisi X. Dalam struktur PT RNB, Ashraff Abu tercatat sebagai komisaris.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore