Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Maret 2026, 17.54 WIB

KPK Telah Lakukan Gelar Perkara dari OTT Pekalongan, Bupati jadi Tersangka?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3). KPK mengakui, telah menetapkan pihak-pihak yang diamankan sebagai tersangka.

"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (4/3).

Meski telah menetapkan pihak-pihak yang diamankan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkannya secara resmi ke publik. Lembaga antirasuah mengamankan total 14 orang dalam OTT di Kabupaten Pekalongan, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).

"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam 1×24 jam," ucapnya.

Lebih lanjut, KPK kemungkinan bakal menggelar konferensi pers pada Rabu siang, untuk menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore