Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, menyesalkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal narasi pembuatan "berita negatif", terkait tiga perkara korupsi yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Ia menilai, pelabelan berita negatif dalam dakwaan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurut Tian, penilaian terhadap suatu produk jurnalistik bukan merupakan ranah Kejaksaan Agung, melainkan kewenangan Dewan Pers.
"Frasa 'menyudutkan Kejaksaan' merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang," kata Tian saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2) malam.
Ia menegaskan, berita yang dibuatnya bersama media lain tidak menyerang pribadi pejabat Kejaksaan maupun didasarkan pada gosip, termasuk isu jam tangan mewah dan lainnya. Menurutnya, seluruh konten yang diproduksi memiliki dasar yang jelas.
Selain tuduhan membuat berita negatif, Tian juga menyesalkan dakwaan penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan sebagai direktur salah satu stasiun televisi, hingga tudingan menerima uang ratusan juta rupiah tanpa kontrak untuk kepentingan pribadi.
Ia mengklaim tuduhan tersebut merupakan bentuk pembingkaian media dan kampanye buruk yang menyerang reputasi pribadinya serta stasiun televisi tempatnya pernah bernaung.
"Seluruh produk media TV saya terdahulu dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel," tegasnya.
Tian juga menekankan bahwa selama dirinya didakwa menyebarkan berita negatif terkait tiga perkara korupsi, tidak ada keberatan atau hak jawab yang diajukan oleh pihak Kejaksaan atas konten yang ditayangkan.
"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan," cetusnya.
Dalam perkara ini, Tian didakwa melakukan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi. Tian dituntut 8 tahun pidana penjara oleh JPU.
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, yang juga dituntut 8 tahun penjara, serta advokat Junaedi Saibih yang dituntut 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
