Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 17.08 WIB

Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan banding yang memberatkan Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menguatkan putusan pada peradilan tingkat pertama. Namun, jaksa akan mendalami lebih jauh mengenai putusan tersebut.

"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata JPU Roy Riadi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Roy menuturkan, putusan banding ini menandakan bahwa fakta-fakta hukum banyak terbukti. Sehingga, majelis hakim memperberat hukuman hingga dendanya.

Terkait dengan putusan Ibam masih menjadi tahanan kota, jaksa akan melakukan penilaian hingga kasusnya dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan tetap terdakwa Ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," jelasnya. 

Vonis Ibam Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. Ibam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding.

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Iban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8).

Selain pidana 5 tahun penjara, Ibam juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Iban dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore