Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS. Bripda Mesias merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Mts hingga meninggal.
“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, dilansir dari Antara, Senin (23/2).
Sidang etik berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT sampai dengan selesai.
Bripda MS yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku menjalani persidangan etik secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
Ia menjelaskan, mekanisme sidang Kode Etik Polri mengatur proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi sidang. Dari jumlah itu, sembilan merupakan anggota Brimob dan satu saksi adalah kakak korban.
Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring kepada komisi, masing-masing satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.
Sidang turut diawasi pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang etik dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.
Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
