
Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agripinus Rumatora alias Nus Kei semasa hidup. (ANTARA)
JawaPos.com - Penyidik Polda Maluku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penusukan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara. SPDP tersebut dikirim oleh penyidik kepada jaksa pada Rabu (22/4).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan formil dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut, pengiriman SPDP tersebut menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
”SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” kata Kombes Rositah.
Dalam kasus tersebut, 2 orang tersangka berinisial Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus tersebut bermula dari peristiwa penusukan yang terjadi pada Minggu (19/4) lalu di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara.
”Yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku,” imbuhnya.
Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala. Polda Maluku juga memastikan situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif.
”Sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia sudah meminta agar Polri mengusut tuntas kasus penusukan Nus Kei yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Bahlil menegaskan, kasus tersebut harus dituntaskan secara saksama.
Untuk itu, Bahlil sudah meminta jajarannya dari DPP Partai Golkar untuk mengawal penanganan kasus yang kini diproses oleh Polda Maluku tersebut. Dia ingin pelaku dihukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Sudah saya meminta kepada sekjen (Partai Golkar) untuk mendampingi dalam rangka melakukan proses sampai tuntas. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi, DPP Golkar telah meminta agar (kasus)ini diusut secara tuntas dan bisa diselesaikan secara saksama,” kata dia kepada awak media pada Senin (20/4).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022