
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga anak pengusaha minyak Riza Chalid, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.
JawaPos.com-Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina (Persero).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan Kerry bersama delapan terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Hal ini dibacakan dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 atau Rp 13,4 triliun.
Rinciannya, Rp 2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara. Sementara Rp 10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Hal ini termasuk kolusi dan nepotisme.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar. Selain itu, terdakwa disebut tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tegasnya.
Jaksa menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Tindak pidana ini juga mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua terdakwa lain dari klaster swasta, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masih dalam proses pembacaan tuntutan. Keduanya menjabat komisaris dan direktur di beberapa perusahaan.
Enam terdakwa lain dari pihak Pertamina dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan itu sudah disampaikan sebelumnya.
Mereka juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. Status dan nama terdakwa diumumkan dalam persidangan.
Para terdakwa tersebut antara lain, Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022