
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan OTT yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal turun tangan untuk mengungkap dugaan praktik suap atau gratifikasi, terkait penanganan kasus warga negara (WN) Singapura berinisial TCL yang hanya dikenai sanksi administratif oleh pihak Imigrasi. Namun, KPK mempersilakan masyarakat jika memiliki data awal untuk melaporkannya.
“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/2).
Budi mengakui, potensi praktik penyimpangan semacam itu tidak hanya terjadi di sektor keimigrasian, tetapi juga di berbagai bidang kerja lainnya.
“Hal-hal demikian memang kami lihat terjadi di beberapa sektor,” tegasnya.
KPK pun mengimbau para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing (TKA), agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Jika ditemukan persoalan administrasi yang belum terpenuhi, penyimpangan dalam proses penempatan, atau dugaan pelanggaran hukum, KPK meminta agar hal tersebut segera dilaporkan.
Budi menekankan, persoalan tata kelola tenaga kerja asing tidak dapat dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri. Menurutnya, ekosistem perizinan lintas kementerian masih memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan melakukan dugaan tindak pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing dalam pengurusan dokumen,” tuturnya.
Dugaan pemerasan tersebut, lanjut Budi, terjadi saat agen mengajukan permohonan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penempatan tenaga kerja asing di berbagai sektor kerja di Indonesia. Ia menegaskan, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya dimulai dari pemenuhan administrasi keimigrasian, kemudian berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.
“Itu yang kemudian masih akan terus kami dalami. Perkaranya juga masih berjalan,” tegasnya.
Perhatian KPK menguat setelah sebelumnya warga negara Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL sempat ditahan saat yang bersangkutan baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Sehari kemudian, TCL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Namun, tak lama berselang, TCL diperbolehkan kembali ke negara asalnya dengan hanya menerima sanksi administratif berupa surat peringatan.
Berdasarkan penelusuran media, TCL diduga telah bekerja secara ilegal di Indonesia selama sekitar 10 tahun tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tanpa Izin Tinggal Terbatas (ITAS). TCL diketahui hanya memiliki RPTKA dan ITAS untuk periode satu tahun, yakni 2024–2025, dan itu pun hanya untuk satu perusahaan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap TCL dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, TCL diketahui terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, petugas juga mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa ITAS yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
