Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai bermain golf merupakan sarana negosiasi yang wajar, sehat, dan efisien dalam bisnis minyak, terutama saat dirinya masih menjabat sebagai dewan komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1).
Ahok mengungkapkan, ia kerap diajak bermain golf oleh mitra dan pelanggan dari perusahaan minyak asing, seperti Chevron dan Exxon Mobil. Ia pun mengaku tidak memiliki kemampuan bermain golf saat awal menjabat, sehingga harus mengikuti pelatihan khusus.
“Saya baru sadar semua orang minyak dari Amerika ngajak main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul, akhirnya sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” kata Ahok saat memberikan kesaksian.
Menurut Ahok, lapangan golf sering menjadi tempat negosiasi yang efektif, karena proses komunikasi berjalan lebih santai, cepat, dan hemat biaya. Ia membandingkan hal tersebut dengan negosiasi yang dilakukan di klub malam.
“Negosiasi di lapangan golf itu jauh lebih murah daripada nightclub. Golf itu sehat, jemur, jalan kaki, dan biayanya juga murah,” ungkapnya.
Ahok menegaskan, aktivitas tersebut merupakan praktik umum dalam industri migas global. Sebab, dilakukan secara terbuka tanpa melanggar aturan.
“Saya menjamu orang-orang Exxon, Chevron, diajak main golf. Itu biasa dalam dunia minyak,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
