Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan dirinya memilih mundur dari jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Ia mengakui, perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi latar belakang keputusannya tersebut.
Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok saat ditanya jaksa mengenai statusnya di Pertamina.
“Bisa dijelaskan sedikit apa dasar latar belakangnya (mengundurkan diri)?” cecar jaksa.
“Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden, Pak Jokowi,” jawab Ahok yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
Ahok menjelaskan, dirinya seharusnya mundur pada akhir Desember 2023, setelah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2024 rampung. Namun, pengesahan RKAP 2024 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Menteri BUMN mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saya keluar akhir Desember setelah menyusun RKAP 2024. Tapi pengesahan RUPS-nya terlambat, baru dilakukan Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelasnya.
Meski demikian, Ahok menegaskan telah meninggalkan sejumlah catatan penting dalam RKAP 2024, khususnya terkait pembaruan sistem pengadaan di Pertamina.
“Di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru yang harusnya memberikan penghematan 46 persen, dan direksi semua sudah tanda tangan,” pungkas Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
