Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan dirinya memilih mundur dari jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Ia mengakui, perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi latar belakang keputusannya tersebut.
Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok saat ditanya jaksa mengenai statusnya di Pertamina.
“Bisa dijelaskan sedikit apa dasar latar belakangnya (mengundurkan diri)?” cecar jaksa.
“Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden, Pak Jokowi,” jawab Ahok yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
Ahok menjelaskan, dirinya seharusnya mundur pada akhir Desember 2023, setelah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2024 rampung. Namun, pengesahan RKAP 2024 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Menteri BUMN mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saya keluar akhir Desember setelah menyusun RKAP 2024. Tapi pengesahan RUPS-nya terlambat, baru dilakukan Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelasnya.
Meski demikian, Ahok menegaskan telah meninggalkan sejumlah catatan penting dalam RKAP 2024, khususnya terkait pembaruan sistem pengadaan di Pertamina.
“Di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru yang harusnya memberikan penghematan 46 persen, dan direksi semua sudah tanda tangan,” pungkas Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. (*)

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
