
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK menyatakan, telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, jadi sekaligus," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Peningkatan penyidikan ini dilakukan setelah KPK sempat memeriksa Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub. Sudewo pernah diperikaa penyidik KPK, pada Senin 22 September 2025.
KPK sendiri pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari Sudewo. Penyitaan itu terungkap dalam persidangan perkara suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Bahkan, jaksa turut menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan menunjukkan barang bukti foto uang tunai rupiah, serta valuta asing yang disita dari rumahnya. Sudewo saat itu mengklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Sudewo kini terjerat dua kasus hukum yang berbeda. Hal itu diketahui setelah KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
