
Tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Laras Faizati saat mengikuti sidang beragendakan vonis dirinya di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Amnesty International Indonesia turut mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Laras Faizati. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, putusan tersebut ibarat penjara tanpa jeruji. Meski, bisa pulang ke rumah dan menghirup udara bebas, Laras tetap divonis bersalah.
Usman mengingatkan kembali, proses hukum terhadap Laras berlangsung atas dasar ungkapan ekspresi dan kemarahan terhadap sikap aparat negara dalam menangani aksi demo Agustus tahun lalu. Laras diseret ke meja hijau dengan dakwaan telah melakukan penghasutan melalui akun media sosialnya. Menurut Usman, tindakan laras bukan pelanggaran aturan pidana.
”Meski Laras dapat menghirup udara segar di hari ini, vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan yang dia sampaikan kepada awak media pada Kamis (15/1).
Dengan putusan itu, Usman menilai majelis hakim telah kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum oleh kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis, khususnya yang bersuara kritis. Dia menekankan, Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan.
Dalam perspektif HAM, lanjut Usman, kritik atas institusi negara maupun aparat negara adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR). Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel dinilai akan menciptakan efek gentar di masyarakat untuk bersuara.
”Putusan itu mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan, kriminal, dan siapapun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan seperti dijalani Laras,” ujarnya.
Karena itu, Usman menyebut, hukuman pidana pengawasan selama 1 tahun untuk Laras ibarat penjara tanpa jeruji. Meski Laras bebas, dia masih berada di bawah pengawasan. Lebih dari itu, Laras tetap menyandang status bersalah. Padahal dia hanya menyampaikan dan mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya kepada aparat negara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah membacakan putusan dalam perkara dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati. Dalam sidang siang ini, Laras divonis bersalah. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk memenjarakan Laras selama 1 tahun. Dia dihukum pidana pengawasan atau pidana percobaan.
Vonis itu tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan. Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan tulisan di muka umum dan menghasut supaya melakukan tindak pidana, majelis hakim PN Jaksel tidak memenjarakan Laras. Dia dihukum pidana penjara 6 bulan tanpa harus menjalani pidana tersebut di dalam kurungan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap Ketut saat membacakan putusan.
Oleh majelis hakim, Laras diberi syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun. Pidana pengawasan tersebut, lanjut Ketut, bisa dijalani oleh Laras di luar penjara. Sebab, dalam putusan itu majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar Laras segera dibebaskan dari tahan.
”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut majelis hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022