
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Nyumarno (NYU), anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan. Nyumarno telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, pada Senin (12/1).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari pihak swasta bernama Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi mengungkapkan, penerimaan uang tersebut diduga dilakukan secara bertahap dengan total nilai mencapai sekitar Rp 600 juta. Meski demikian, ia menegaskan penyidik masih terus mendalami temuan tersebut, termasuk tujuan pemberian uang tersebut.
“Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari SRJ kepada NYU tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang itu terungkap saat Nyumarno menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (12/1).
Selain Nyumarno, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Aria Dwi Nugraha (ADN) yang merupakan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, serta Iin Farihin (IF) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022