Anggota TNI ikut mengawal jalannya proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di Kantor Kemenhut, Rabu (7/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sejumlah anggota TNI ikut mengawal jalannya proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung, di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1). Pantauan JawaPos.com di lokasi terlihat seorang anggota TNI ikut turun dari lift bersama dengan sejumlah penyidik korps adhyaksa.
Anggota TNI itu pun ikut membantu penyidik mendorong satu container box berisi barang bukti yang disita. Mereka melewati lobi blok 4 kantor Kemenhut menuju mobil operasional, yang telah terparkir di area depan.
Tak lama, anggota TNI lainnya datang dan membantu memasukkan container box berisi barang bukti itu ke dalam mobil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.
Penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut. Adapun ruangan yang digeledah ialah yang memiliki kaitan dengan alih fungsi hutan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti ruangan yang digeledah penyidik Pidsus. Ia mengaku tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto saat penggeledahan berlangsung.
Ia pun mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Kemenhut.
"Saya tadi di Karawang acara dengan bapak Presiden, enggak ke kantor," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/1).
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang menyasar salah satu ruangan di kantornya tersebut.
Pernah Ditangani KPK Namun Dihentikan
Penggeledahan ini menarik perhatian lantaran kasus serupa sebenarnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memilih untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.
KPK beralasan bahwa unsur kerugian keuangan negara sulit dibuktikan secara teknis. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan di balik penghentian kasus tersebut pada Selasa (30/12) lalu.
"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap Budi Prasetyo.
Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat perbedaan persepsi mengenai aset negara pada lahan tambang yang belum dikelola.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022