
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo).
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas skandal korupsi di sektor pertambangan.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kini resmi mengenakan rompi merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.
Rabu (25/4) malam, Tim penyidik melakukan penjemputan sekaligus penggeledahan di kediaman Hery untuk mencari bukti-bukti tambahan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam.
"Kemudian untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS," ungkap Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status HS menjadi tersangka.
"Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," tambah Syarief.
Kasus ini bermula dari masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi oleh PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bukannya mengikuti prosedur, PT TSHI justru mencari "jalan pintas" melalui Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Hery diduga menggunakan kewenangannya sebagai komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut. Hasilnya, muncul koreksi dari Ombudsman yang memberikan keistimewaan kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus mereka bayar ke negara.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
