
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo).
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas skandal korupsi di sektor pertambangan.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kini resmi mengenakan rompi merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.
Rabu (25/4) malam, Tim penyidik melakukan penjemputan sekaligus penggeledahan di kediaman Hery untuk mencari bukti-bukti tambahan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam.
"Kemudian untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS," ungkap Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status HS menjadi tersangka.
"Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," tambah Syarief.
Kasus ini bermula dari masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi oleh PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bukannya mengikuti prosedur, PT TSHI justru mencari "jalan pintas" melalui Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Hery diduga menggunakan kewenangannya sebagai komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut. Hasilnya, muncul koreksi dari Ombudsman yang memberikan keistimewaan kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus mereka bayar ke negara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
