
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Nama aktris Luna Maya sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Namun, penyebutan tersebut terjadi akibat kekeliruan saksi yang seharusnya merujuk pada nama kapal Olympic Luna, bukan Luna Maya.
Kekeliruan itu terjadi saat mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina, Arief Sukmara, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan bukti percakapan singkat antara Muhamad Resa selaku Eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PIS) dengan Arief Sukmara.
“Ini bicara sudah presentasi, Resa chat ‘Kalau 5 persen untuk PIS PL, itu kekecilan sih kang. Coba nego dulu karena antara Akang dan Kang Sani sudah deal 15 persen tadi kang’. Direspon oleh saudara, ‘Mintanya ke KPI paling jelek 10%’. Ini kan sudah berbicara margin, bertolak belakang dengan keterangan saudara, bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arief menyatakan tidak pernah melakukan pembicaraan terkait margin keuntungan sebagaimana dimaksud jaksa. Namun, dalam penjelasannya, ia keliru menyebut nama kapal Olympic Luna dengan nama Luna Maya.
“Saya merasa tidak pernah diskusi spesifik soal Luna Maya ini dengan Pak Sani,” ujar Arief.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa langsung meluruskan kekeliruan tersebut.
“Bukan Luna Maya, Olympic Luna,” tegas jaksa yang disambut gelak tawa di ruang sidang.
“Eh kok Luna Maya sih, maaf-maaf. Olympic Luna,” ujar Arief menimpali.
Arief kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berdiskusi dengan terdakwa Sani Dinar secara spesifik terkait kapal Olympic Luna. Menurutnya, pembicaraan di level direktur bersifat umum.
“Saya tidak pernah berdiskusi dengan Pak Sani pun, spesifik tentang Olympic Luna. Karena saya di level saya direktur dengan Pak Sani ini biasanya bicaranya secara general, umum,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang berasal dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.
Jaksa merinci, kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai USD 1.819.086.068,47, sementara kerugian dari impor minyak mentah sekitar USD 570.267.741,36.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp 171.997.835.294.293 akibat harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2.617.683,34 juta dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
