
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Nama aktris Luna Maya sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Namun, penyebutan tersebut terjadi akibat kekeliruan saksi yang seharusnya merujuk pada nama kapal Olympic Luna, bukan Luna Maya.
Kekeliruan itu terjadi saat mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina, Arief Sukmara, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan bukti percakapan singkat antara Muhamad Resa selaku Eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PIS) dengan Arief Sukmara.
“Ini bicara sudah presentasi, Resa chat ‘Kalau 5 persen untuk PIS PL, itu kekecilan sih kang. Coba nego dulu karena antara Akang dan Kang Sani sudah deal 15 persen tadi kang’. Direspon oleh saudara, ‘Mintanya ke KPI paling jelek 10%’. Ini kan sudah berbicara margin, bertolak belakang dengan keterangan saudara, bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arief menyatakan tidak pernah melakukan pembicaraan terkait margin keuntungan sebagaimana dimaksud jaksa. Namun, dalam penjelasannya, ia keliru menyebut nama kapal Olympic Luna dengan nama Luna Maya.
“Saya merasa tidak pernah diskusi spesifik soal Luna Maya ini dengan Pak Sani,” ujar Arief.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa langsung meluruskan kekeliruan tersebut.
“Bukan Luna Maya, Olympic Luna,” tegas jaksa yang disambut gelak tawa di ruang sidang.
“Eh kok Luna Maya sih, maaf-maaf. Olympic Luna,” ujar Arief menimpali.
Arief kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berdiskusi dengan terdakwa Sani Dinar secara spesifik terkait kapal Olympic Luna. Menurutnya, pembicaraan di level direktur bersifat umum.
“Saya tidak pernah berdiskusi dengan Pak Sani pun, spesifik tentang Olympic Luna. Karena saya di level saya direktur dengan Pak Sani ini biasanya bicaranya secara general, umum,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang berasal dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.
Jaksa merinci, kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai USD 1.819.086.068,47, sementara kerugian dari impor minyak mentah sekitar USD 570.267.741,36.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp 171.997.835.294.293 akibat harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2.617.683,34 juta dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
