
Ilustrasi sidang kasus korupsi. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang. Ihwal hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam surat dakwaannya, Budiman diduga menerima uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.
“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU KPK M. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (28/7).
Gratifikasi diduga diterima Budiman dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup), serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.
Menurut jaksa, Budiman menerima uang haram itu bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang juga merupakan terdakwa dalam rangkaian kasus ini.
Jaksa menjelaskan pada Juli 2025, pemilik Blueray Cargo John Field bertemu dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai untuk membahas aktifitas usahanya yang tengah mendapat atensi dari berbagai pihak.
Budiman turut hadir dalam pertemuan dimaksud. Dari hasil pembahasan, Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo dibantu.
Kemudian, pada Juli 2025–Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Buleray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang solar Singapura.
“Sehingga total yang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp525 juta,” ucap jaksa.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
