
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Senin (22/12).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mengamankan sebanyak 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/12), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” sambungnya.
Budi mengungkapkan, dokumen-dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026. Sementara itu, dari barang bukti elektronik yang diamankan, seperti telepon genggam, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga memerintahkan penghapusan komunikasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.
Selain itu, Budi memastikan kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H. M Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan H. M Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
