
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. Penetapan tersangka itu menimbulkan perhatian publik, mengingat posisi strategis yang diemban Erwin dalam pemerintahan kota.
Menanggapi itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, menegaskan seluruh pihak harus tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk bagi kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
“Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata KDM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
KDM juga menyoroti pertanyaan publik terkait kemungkinan pemberhentian Erwin dari jabatannya. Ia menegaskan, kewenangan tersebut bukan berada di tangan gubernur, melainkan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status penyidikan meningkat dari umum menjadi khusus.
“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Bandung aktif berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” ujar Irfan sebagaimana dikutip dari Radar Bandung (Jawa Pos Group), Rabu (10/12).
“Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif, berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” sambungnya.
Irfan menjelaskan kedua tersangka dijerat atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Meski demikian, Kejari Bandung belum membeberkan kronologi lengkap maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan memastikan, proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
