Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang vonis di PN Palembang. Mereka divonis penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU. (ANTARA/HO-Ist)
JawaPos.com – Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan divonis penjara 4 tahun 10 bulan. Mereka terbukti bersalah dalam kasus suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada persidangan PN klas 1 A khusus Palembang yang diketuai Fauzi Isra, Selasa (9/12).
Dalam putusannya, ia mengatakan bahwa dalam kasus itu terdapat empat terdakwa. Tiga di antaranya anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin. Satu terdakwa lagi adalah Kepala Dinas PUPR Nopriansyah.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara," kata Hakim Fauzi, sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain pidana penjara, tiga anggota dewan itu juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Nopriansyah dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022