Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 21.06 WIB

Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan Kereta, Nilainya Capai Rp 1,1 M

Ilustrasi kereta api. (Humas KAI Daop 8 Surabaya) - Image

Ilustrasi kereta api. (Humas KAI Daop 8 Surabaya)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan commitment fee sebesar 5 persen dalam proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dugaan tersebut mencuat dalam surat dakwaan perkara korporasi PT KA Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Dalam dakwaan tersebut, nama Harno Trimadi, yang saat itu menjabat Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut menyampaikan adanya permintaan commitment fee kepada pihak PT KAPM.

Perkara yang melibatkan anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM pada 2022. Perkara Yoseph sendiri telah diproses secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, permintaan commitment fee tersebut bermula dari pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021. Yoseph bersama sejumlah jajaran PT KAPM hadir dalam pertemuan tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022," kata jaksa KPK.

Pertemuan itu awalnya berkaitan dengan tagihan PT KAPM atas pekerjaan perbaikan rel kereta api yang terdampak banjir di Lemah Abang pada 2021. Pekerjaan senilai sekitar Rp 5,2 miliar tersebut disebut telah lebih dahulu dibiayai oleh perusahaan.

Namun, pembayaran dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub disebut belum juga diselesaikan hingga penghujung 2021.

"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," ungkap jaksa.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore