
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku. (Dok. Pribadi)
JawaPos.com – Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku. Dia membantah kabar yang menyebutkan penyidikan dan status hukum Nany telah gugur.
Menurut dia, pembatalan status tersangka harus ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Tidak perlu ditanggapi serius. Kalau menggugurkan status tersangka, harus ada produk hukum berupa SP3. Kalau tidak ada SP3, statusnya tetap tersangka. Orang hukum seharusnya paham soal ini,” kata Daniel dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Daniel juga menjelaskan terkait hasil gelar perkara yang digelar pada 15 Juli 2025 di Polda Jatim. Menurutnya, hasil gelar perkara bersifat rekomendasi, bukan keputusan akhir. Penentuan status hukum tetap berada di tangan penyidik.
“Rekomendasinya berkaitan dengan adanya gugatan perdata di tengah proses pidana. Perlu digaris bawahi, gugatan itu diajukan setelah adanya laporan polisi. Artinya, kita tunggu saja putusan perkara perdata. Tinggal selangkah lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel memastikan tidak ada rekomendasi terkait penerbitan SP3. Sebaliknya, penyidik justru nantinya akan memberikan kepastian hukum berdasarkan Pasal 32 Perkap 6 Tahun 2019.
“Kepastian hukum itu juga bisa berupa penetapan tersangka baru atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan. Jadi jangan menafsirkan secara sempit,” jelasnya.
Atas nama kliennya, Daniel menyampaikan bahwa Jawa Pos tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Jawa Pos percaya Polri adalah institusi yang profesional. Kami hanya berpesan agar Nany Widjaja menyadari posisinya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani,” pungkasnya.
Nany ditetapkan tersangka karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP tidak menyetorkannya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
