
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku. (Dok. Pribadi)
JawaPos.com – Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku. Dia membantah kabar yang menyebutkan penyidikan dan status hukum Nany telah gugur.
Menurut dia, pembatalan status tersangka harus ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Tidak perlu ditanggapi serius. Kalau menggugurkan status tersangka, harus ada produk hukum berupa SP3. Kalau tidak ada SP3, statusnya tetap tersangka. Orang hukum seharusnya paham soal ini,” kata Daniel dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Daniel juga menjelaskan terkait hasil gelar perkara yang digelar pada 15 Juli 2025 di Polda Jatim. Menurutnya, hasil gelar perkara bersifat rekomendasi, bukan keputusan akhir. Penentuan status hukum tetap berada di tangan penyidik.
“Rekomendasinya berkaitan dengan adanya gugatan perdata di tengah proses pidana. Perlu digaris bawahi, gugatan itu diajukan setelah adanya laporan polisi. Artinya, kita tunggu saja putusan perkara perdata. Tinggal selangkah lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel memastikan tidak ada rekomendasi terkait penerbitan SP3. Sebaliknya, penyidik justru nantinya akan memberikan kepastian hukum berdasarkan Pasal 32 Perkap 6 Tahun 2019.
“Kepastian hukum itu juga bisa berupa penetapan tersangka baru atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan. Jadi jangan menafsirkan secara sempit,” jelasnya.
Atas nama kliennya, Daniel menyampaikan bahwa Jawa Pos tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Jawa Pos percaya Polri adalah institusi yang profesional. Kami hanya berpesan agar Nany Widjaja menyadari posisinya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani,” pungkasnya.
Nany ditetapkan tersangka karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP tidak menyetorkannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
