
Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9). (Jawa Pos)
JawaPos.com - Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9).
PT JFC menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang.
Ermanto berpendapat bahwa berdasarkan undang-undang perseroan terbatas, jika terjadi permasalahan hingga merugikan keuangan perusahaan, maka yang bertanggung jawab adalah komisaris dan direksi secara tanggung renteng.
Meski begitu, ada pengecualian bahwa tidak semua direksi dan komisaris dimintai pertanggungjawaban dalam peraturan perundang-undangan. Pendapat itu disampaikan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC selaku penggugat.
Selain itu, Ermanto juga membenarkan bahwa direktur bertanggungjawab untuk menanggung kerugian perusahaan sampai ke harta pribadinya. Hal itu apabila perbuatan direktur telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. "Iya (bertanggungjawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan," kata Ermanto dalam persidangan.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli, tanggungjawab tidak hanya dibebankan kepada salah seorang direktur.
"Dengan disebut lalainya direksi berarti komisaris juga melakukan kelalaian. Maka itu sebuah tanggung renteng akibat tidak diawasinya perbuatan direksi," kata Richard.
Di sisi lain, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa cukup aneh apabila ahli difokuskan untuk menjelaskan tentang pertanggungjawaban dewan komisaris. Padahal, gugatan PT JFC terkait tindakan direksi.
"Jelas sekali gugatan ini diajukan karena tindakan direksi yang melawan hukum. Bukannya direksi tersebut membela diri dengan bantahan yang sah, tapi malah sibuk mengajak dewan komisaris untuk ikut menanggung kesalahan yang dibuatnya sendiri. Ini justru semakin menegaskan kesalahan direksi," kata Sajogo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022