Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 05.06 WIB

Nany Widjaja Wajib Tanggung Jawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9). (Jawa Pos) - Image

Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9). (Jawa Pos)

JawaPos.com - Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9). 

PT JFC menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang.

Ermanto berpendapat bahwa berdasarkan undang-undang perseroan terbatas, jika terjadi permasalahan hingga merugikan keuangan perusahaan, maka yang bertanggung jawab adalah komisaris dan direksi secara tanggung renteng. 

Meski begitu, ada pengecualian bahwa tidak semua direksi dan komisaris dimintai pertanggungjawaban dalam peraturan perundang-undangan. Pendapat itu disampaikan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC selaku penggugat.

Selain itu, Ermanto juga membenarkan bahwa direktur bertanggungjawab untuk menanggung kerugian perusahaan sampai ke harta pribadinya. Hal itu apabila perbuatan direktur telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. "Iya (bertanggungjawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan," kata Ermanto dalam persidangan.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli, tanggungjawab tidak hanya dibebankan kepada salah seorang direktur. 

"Dengan disebut lalainya direksi berarti komisaris juga melakukan kelalaian. Maka itu sebuah tanggung renteng akibat tidak diawasinya perbuatan direksi," kata Richard.

Di sisi lain, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa cukup aneh apabila ahli difokuskan untuk menjelaskan tentang pertanggungjawaban dewan komisaris. Padahal, gugatan PT JFC terkait tindakan direksi. 

"Jelas sekali gugatan ini diajukan karena tindakan direksi yang melawan hukum. Bukannya direksi tersebut membela diri dengan bantahan yang sah, tapi malah sibuk mengajak dewan komisaris untuk ikut menanggung kesalahan yang dibuatnya sendiri. Ini justru semakin menegaskan kesalahan direksi," kata Sajogo.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore