
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki mengagendakan sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8).
PN Jaksel akan memutus terlebih dahulu perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan agar hakim yang menangani praperadilan Febrie Adriansyah dapat menjalankan tugas secara objektif dan independen. Ia menegaskan, hakim tidak boleh terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun, baik yang berasal dari kekuasaan maupun pihak lainnya.
“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” kata Fickar kepada wartawan, Selasa (25/8).
Fickar menilai wajar apabila seseorang yang berstatus tersangka berupaya menguji proses hukum yang menjeratnya melalui praperadilan. Namun, aparat penegak hukum juga harus memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia menyoroti posisi Febrie yang sebelumnya merupakan Jampidsus dan memiliki pengalaman dalam proses penanganan perkara serta penetapan tersangka.
“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” ujar dia.
Meski demikian, Fickar memperkirakan Kejaksaan Agung telah memiliki bukti yang dianggap cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Ia juga menekankan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak otomatis menghapus pokok perkara yang tengah dihadapi Febrie. Putusan praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan sah atau tidaknya proses maupun tindakan hukum tertentu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Bologna vs Lazio di Liga Italia 2026/2027: Misi Sulit Gattuso Bersama Biancocelesti
