4 debt collector yang diamankan aparat Polresta Magelang diduga akibat menculik ibu dan anak warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)
JawaPos.com - Tim Resmob Polresta Magelang berhasil menyelamatkan seorang ibu dan anak asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang hendak dibawa kabur sekelompok debt collector (DC) atau penagih utang.
Kedua korban, NR, 44; dan AB, 5; dibawa paksa kelompok DC tersebut akibat tunggakan pembayaran kredit selama delapan bulan. Mengutip Radar Magelang (Jawa Pos Group), Kapolresta Magelang Kombespol Herbin Sianipar menyebutkan bahwa kredit tersebut atas nama DR, putri NR yang lain.
Dari hasil pemeriksaan, kronologi kejadian tersebut berawal pada 28 November ketika keempat DC, yakni JUR, 33; II, 30; SBM, 35; dan YBF, 25, yang tinggal di Kecamatan Depok, Sleman, Jogjakarta, datang ke rumah DR, 22.
"Tujuannya menagih angsuran sebuah sepeda motor yang sudah mengalami keterlambatan delapan bulan,” kata Herbin dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang kemarin (5/12).
Dari hasil pertemuan pertama itu disepakati bahwa tunggakan akan dibayarkan pada 1 Desember. Namun, saat keempat orang DC itu datang untuk menagih pada 1 Desember, ternyata DR dan keluarga tidak ada di tempat.
Pada Rabu (3/12), keempat DC tersebut kembali datang untuk menagih, namun tidak ada titik temu juga. Dari sini, keempat DC tersebut membawa NR dan AB ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi. Namun tetap tidak ada titik temu.
“Anggota kita di Polsek Tegalrejo mengarahkan untuk melaporkan kasus kredit itu ke Polresta Sleman karena transaksi awalnya itu dilakukan di Sleman,” jelasnya.
Tapi, seusai mediasi di Polsek Tegalrejo, ternyata kelompok DC tersebut malah membawa NR dan AB secara paksa ke rumah kontrakan di daerah Depok, Kabupaten Sleman.
"Keduanya ini dijadikan jaminan oleh DC tersebut dan ditahan selama dua hari satu malam,” jelas Herbin.
Berdasarkan laporan dari DR, atas tindakan yang diduga penculikan tersebut, pihaknya langsung bergerak. Hasilnya, kemarin dini hari sekitar pukul 02.00 keempat DC tersebut berhasil diamankan.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana penculikan. Atas perbuatannya, mereka berempat dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rfk/ttg)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
