4 debt collector yang diamankan aparat Polresta Magelang diduga akibat menculik ibu dan anak warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)
JawaPos.com - Tim Resmob Polresta Magelang berhasil menyelamatkan seorang ibu dan anak asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang hendak dibawa kabur sekelompok debt collector (DC) atau penagih utang.
Kedua korban, NR, 44; dan AB, 5; dibawa paksa kelompok DC tersebut akibat tunggakan pembayaran kredit selama delapan bulan. Mengutip Radar Magelang (Jawa Pos Group), Kapolresta Magelang Kombespol Herbin Sianipar menyebutkan bahwa kredit tersebut atas nama DR, putri NR yang lain.
Dari hasil pemeriksaan, kronologi kejadian tersebut berawal pada 28 November ketika keempat DC, yakni JUR, 33; II, 30; SBM, 35; dan YBF, 25, yang tinggal di Kecamatan Depok, Sleman, Jogjakarta, datang ke rumah DR, 22.
"Tujuannya menagih angsuran sebuah sepeda motor yang sudah mengalami keterlambatan delapan bulan,” kata Herbin dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang kemarin (5/12).
Dari hasil pertemuan pertama itu disepakati bahwa tunggakan akan dibayarkan pada 1 Desember. Namun, saat keempat orang DC itu datang untuk menagih pada 1 Desember, ternyata DR dan keluarga tidak ada di tempat.
Pada Rabu (3/12), keempat DC tersebut kembali datang untuk menagih, namun tidak ada titik temu juga. Dari sini, keempat DC tersebut membawa NR dan AB ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi. Namun tetap tidak ada titik temu.
“Anggota kita di Polsek Tegalrejo mengarahkan untuk melaporkan kasus kredit itu ke Polresta Sleman karena transaksi awalnya itu dilakukan di Sleman,” jelasnya.
Tapi, seusai mediasi di Polsek Tegalrejo, ternyata kelompok DC tersebut malah membawa NR dan AB secara paksa ke rumah kontrakan di daerah Depok, Kabupaten Sleman.
"Keduanya ini dijadikan jaminan oleh DC tersebut dan ditahan selama dua hari satu malam,” jelas Herbin.
Berdasarkan laporan dari DR, atas tindakan yang diduga penculikan tersebut, pihaknya langsung bergerak. Hasilnya, kemarin dini hari sekitar pukul 02.00 keempat DC tersebut berhasil diamankan.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana penculikan. Atas perbuatannya, mereka berempat dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rfk/ttg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
