4 debt collector yang diamankan aparat Polresta Magelang diduga akibat menculik ibu dan anak warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)
JawaPos.com - Tim Resmob Polresta Magelang berhasil menyelamatkan seorang ibu dan anak asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang hendak dibawa kabur sekelompok debt collector (DC) atau penagih utang.
Kedua korban, NR, 44; dan AB, 5; dibawa paksa kelompok DC tersebut akibat tunggakan pembayaran kredit selama delapan bulan. Mengutip Radar Magelang (Jawa Pos Group), Kapolresta Magelang Kombespol Herbin Sianipar menyebutkan bahwa kredit tersebut atas nama DR, putri NR yang lain.
Dari hasil pemeriksaan, kronologi kejadian tersebut berawal pada 28 November ketika keempat DC, yakni JUR, 33; II, 30; SBM, 35; dan YBF, 25, yang tinggal di Kecamatan Depok, Sleman, Jogjakarta, datang ke rumah DR, 22.
"Tujuannya menagih angsuran sebuah sepeda motor yang sudah mengalami keterlambatan delapan bulan,” kata Herbin dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang kemarin (5/12).
Dari hasil pertemuan pertama itu disepakati bahwa tunggakan akan dibayarkan pada 1 Desember. Namun, saat keempat orang DC itu datang untuk menagih pada 1 Desember, ternyata DR dan keluarga tidak ada di tempat.
Pada Rabu (3/12), keempat DC tersebut kembali datang untuk menagih, namun tidak ada titik temu juga. Dari sini, keempat DC tersebut membawa NR dan AB ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi. Namun tetap tidak ada titik temu.
“Anggota kita di Polsek Tegalrejo mengarahkan untuk melaporkan kasus kredit itu ke Polresta Sleman karena transaksi awalnya itu dilakukan di Sleman,” jelasnya.
Tapi, seusai mediasi di Polsek Tegalrejo, ternyata kelompok DC tersebut malah membawa NR dan AB secara paksa ke rumah kontrakan di daerah Depok, Kabupaten Sleman.
"Keduanya ini dijadikan jaminan oleh DC tersebut dan ditahan selama dua hari satu malam,” jelas Herbin.
Berdasarkan laporan dari DR, atas tindakan yang diduga penculikan tersebut, pihaknya langsung bergerak. Hasilnya, kemarin dini hari sekitar pukul 02.00 keempat DC tersebut berhasil diamankan.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana penculikan. Atas perbuatannya, mereka berempat dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rfk/ttg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022