
Beberapa korban ilegal akses pada akun sekuritas bersama pengacara Krisna Murti melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sejumlah korban ilegal akses akun sekuritas melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengadu lantaran dana investasi mencapai puluhan miliar rupiah lenyap tanpa kejelasan. Salah seorang korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.
Krisna Murti sebagai penasihat hukum korban menyampaikan bahwa dalam laporan yang dibuat kepada Bareskrim Polri hari ini pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti. Diantaranya hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebab, korban sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut pada akun sekuritas yang dia miliki.
”Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami,” ungkap dia kepada awak media.
Menurut Krisna Murti, ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025. Persisnya pukul 19.34 WIB. Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation pada email yang terdaftar. Namun, dia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan oleh kliennya. Bahkan pihak sekuritas juga sudah mengakui hal itu.
”Klien kami Tidak pernah melakukan transaksi itu. Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” jelasnya.
Atas dugaan ilegal akses tersebut, Krisna Murti mengakui bahwa pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya sebagai korban. Namun, sejauh ini hanya disampaikan bahwa hilangnya dana investasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah tersebut masih dalam investigasi internal pada sekuritas tersebut. Sehingga dilakukan somasi. Namun, demikian somasi itu tidak direspon oleh pihak sekuritas.
”Kenapa kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” kata dia.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investigasi tersebut dilaksanakan menyusul lenyapnya dana investasi senilai puluhan miliar pada beberapa akun milik nasabah Mirae Asset. Dalam keterangan resmi itu dijelaskan bahwa investigasi internal itu tidak hanya dilakukan dengan koordinasi OJK, melainkan turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk memastikan proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” urai Mirae Asset.
Perusahaan tersebut menegaskan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Mereka tegas menyatakan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
