Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 18.43 WIB

Dukung Jemput Paksa Influencer Mangkir di Kasus Whip Pink, Muannas: Hukum Berlaku Sama untuk Semua

Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA) - Image

Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

JawaPos.com - Pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang berisi gas nitrous oxide (N2O) untuk memberikan sensasi melayang.

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan inisial CD, asisten dari YouTuber RA. Dari keterangan CD, terkuak awal mula dia mendapatkan Whip Pink, jumlah produk yang dibeli, hingga penggunaan barang yang sebenarnya diperuntukkan buat industri kuliner itu.

Meski demikian, terdapat influencer yang masih menolak untuk diperiksa atas kasus penyalahgunaan Whip Pink. Mereka adalah ZNM, RV, dan APG. Mereka masih mangkir usai dilakukan pemanggilan secara layak, Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah membawa saksi.

Keputusan Bareskrim Polri akan membawa paksa influencer yang menolak menjalani periksaan sebagai saksi dalam kasus Whip Pink mendapat apresiasi dari Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid. Menurutnya, langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang akan menjemput paksa influencer dalam kasus penyalahgunaan Whip Pink merupakan keputusan yang tepat.

Menurut Muannas, keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang mangkir menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial maupun popularitas seseorang.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Muannas dalam keterangannya.

"Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk bagi figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," imbuh Muannas Alaidid.

Muannas menilai, kehadiran saksi dalam proses penyidikan suatu perkara merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi mendukung pengungkapan perkara secara objektif dan transparan.

"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," paparnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore