Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 November 2025 | 16.44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun yang Jerat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Direkayasa

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak dibuat-buat. Kerugian tersebut dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, atas perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan angka kerugian negara bukan hasil asumsi, melainkan berdasarkan perhitungan nyata terhadap selisih antara harga transaksi dan nilai perusahaan yang diakuisisi. 

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Sdr. Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/11).

Menurut Budi, nilai kerugian yang nyaris mencapai total loss itu bukan hanya menimbang persentase aset, tetapi juga dampak finansial dan bisnis terhadap PT ASDP. 

“Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi,” tegasnya.

KPK menilai kerugian negara terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penilaian aset dan perusahaan. Budi menekankan pengkondisian penilaian dilakukan secara sadar. 

“Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi termasuk diantaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengondisian tersebut tidak dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen ASDP. 

“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/Perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujar Budi.

Selain itu, KPK menilai kondisi keuangan PT JN seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum akuisisi dilakukan. Namun, fakta tersebut justru diabaikan oleh Direksi ASDP. 

“Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas,” tuturnya 

Budi juga menegaskan Direksi ASDP tidak melakukan evaluasi layak secara objektif meskipun telah melibatkan konsultan. 

“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” ujarnya.

KPK menilai keputusan bisnis yang diambil tidak hanya merugikan negara di awal transaksi, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian berganda. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore