
Prof. Nindyo Pramono
JawaPos.com - Dalil-dalil gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) dimentahkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr Nindyo Pramono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025). Nindyo yang menjadi salah satu pembuat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), menyatakan bahwa tidak semua perjanjian nominee atau pinjam nama dilarang, justru terdapat perjanjian nominee yang diperbolehkan undang-undang.
Nany dalam dalil gugatannya, salah satunya mempermasalahkan perjanjian nomine antara dirinya dengan PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Pendapat Nindyo sebagai ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tersebut sekaligus membantah dalil Nany selaku penggugat yang mengeklaim bahwa perjanjian nominee dilarang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Menurut Nindyo, penafsiran pihak Nany terhadap pasal tersebut salah kaprah.
"Subjek yang dilarang dalam Pasal 33 itu penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pasal 33 tidak dapat diterapkan untuk orang lokal dengan penanam modal dalam negeri" ujar Nindyo dalam persidangan.
Pasal dalam undang-undang itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Sebab, ketika itu marak perusahaan asing pinjam nama orang lokal agar bisa berbisnis di Indonesia. Undang-undang itu tidak berlaku apabila kedua subjek dalam perjanjian nominee sama-sama pihak dalam negeri. "Undang-Undang PT tidak ada larangan tentang nominee," tuturnya.
Nindyo menambahkan, segala tindakan nominee atau orang yang namanya dipinjam, selalu di bawah kendali pihak yang meminjam namanya. Perjanjian nominee bisa dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian itu akan langsung berlaku ketika para pihak sepakat untuk mengikatkan diri. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara legal owner dengan beneficiary owner.
"Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalan perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos)," tutur Nindyo yang juga pakar hukum bisnis.
Nindyo juga berpendapat terkait pembuat akta pernyataan yang mendalilkan bahwa akta tersebut melanggar hukum. Jika kasus seperti itu, maka yang bertanggung jawab terhadap akta melawan hukum itu adalah pembuatnya, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani akta itu.
Secara terpisah, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, mengatakan bahwa berdasarkan pendapat Nindyo, secara tegas dijelaskan bahwa undang-undang tidak melarang perjanjian nominee antar PMDN dan WNI, sebagaimana PT Jawa Pos meminjam nama Nany untuk membeli saham PT DNP.
"Mengenai kepemilikan saham Jawa Pos di Nyata dengan perjanjian nominee tidak dilarang oleh undang-undang," kata Sajogo.
Selain itu, Nany juga mendalilkan bahwa Akta Pernyataan nomor 14 tahun 2008 dibuat secara melawan hukum. Padahal, akta yang menyatakan PT Jawa Pos sebagai pemegang saham PT DNP tersebut dibuat oleh Nany sendiri. "Maka kalau akta tersebut dianggap melawan hukum, yang bertanggung jawab terhadap akta tersebut Bu Nany selaku pembuatnya, bukan PT Jawa Pos selaku pihak ketiga yang tidak ikut menandatanganinya," tutur Sajogo.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
