
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
JawaPos.com - Nany Widjaja menggunakan uang PT Java Fortis Corporindo (JFC) senilai Rp 83 miliar untuk membeli tanah di Jombang.
Berdasarkan akta jual beli harga tanah tersebut hanya Rp 30,8 miliar. Fakta itu terungkap dari keterangan Indah Utami saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8).
Indah merupakan karyawan bagian keuangan PT DNP yang diperintahkan Nany untuk membantu mengurus keuangan PT JFC. Indah tidak pernah bekerja sebagai karyawan atau direksi PT JFC. Dia mengaku hanya disuruh Nany untuk membantu serabutan di PT JFC.
Indah yang merupakan saksi dari pihak Nany mengklaim bahwa sebagian dari sisa uang ditransfer ke rekening PT Dharma Nyata Press (DNP) atas perintah Nany. Nany menjabat Direktur Utama PT DNP sampai saat ini. Indah mengklaim bahwa uang itu untuk mengganti biaya lobi-lobi saat membeli tanah yang sebelumnya telah dikeluarkan Nany.
"Yang melakukan lobi-lobi Nany Widjaja lalu minta diganti Java Fortis. Keluar Rp 14 miliar dari Java Fortis ke Dharma Nyata Press," kata Indah dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Indah juga menyatakan bahwa pihak yang disebut sebagai perantara 1 dan perantara 2 sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan tidak pernah ada dan tidak diketahui keberadaannya.
Indah juga mengakui bahwa yang menandatangani cek untuk membeli tanah selama 2014 hingga 2017 adalah Nany Widjaja selaku direktur. Dalam persidangan Indah kerap mengatakan bahwa tindakannya di PT JFC dilakukan atas perintah Lukman Hardi. Namun, pada akhirnya dia mengakui bahwa Nany yang memerintahkannya.
Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Nany untuk menghemat biaya pengadaan tanah. "Kenyataannya memang ada berbagai pos yang disebut perantara itu memang untuk mengecilkan biaya transaksi," kata Richard.
Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa Indah adalah staf bagian keuangan dari PT DNP, bukan PT JFC. Namun, dia mengetahui begitu banyak informasi tentang PT JFC karena dilibatkan oleh Nany.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022