
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun 2015. Kedua saksi tersebut yakni Rukijo, PNS sekaligus mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan Desi Meriana, juga berstatus sebagai PNS.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11).
Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia menyebut keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, yang saat proyek berjalan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2014 dan 2014–2018.
Ria Norsan telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan pertama, ia dicecar selama sekitar 12 jam terkait perannya dalam proyek tersebut.
Pada pemeriksaan kedua, penyidik mendalami proses pengajuan anggaran hingga keterlibatannya dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.
Proyek yang diselidiki KPK meliputi peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, yang dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina, yang juga merupakan istri Ria Norsan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, KPK belum merinci jenis dokumen yang diamankan.
KPK memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara ini. Jika alat bukti mencukupi, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta tersebut adalah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022