Lisa Mariana bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersanngka di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam (24/10/2025). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana tidak ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (24/10). Bareskrim Polri mengungkap alasan tidak menahan perempuan yang dilaporkan kepada polisi oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan 2 Pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai 5 tahun penjara.
”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Karena itu, usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang sampai malam hari, Lisa tetap diperbolehkan pulang oleh penyidik. Dia tidak ditahan meski pemeriksaan kemarin dilakukan dengan statusnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Lisa langsung bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut. Dia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap dengan sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.
”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata dia kemudian berlalu.
Terpisah, penasihat hukum Lisa, Jhonboy Nababan menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar. Menurut dia, pemeriksaan yang dimulai sejak siang sampai malam hari tersebut dilakukan dengan baik. Kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tanpa merasa tertekan.
”Kami terima kasih juga kepada Siber Bareskrim Polri tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan (menjawab) 44 pertanyaan tadi,” ucap Jhon saat ditanyai oleh awak media usai mendampingi Lisa dalam pemeriksaan tersebut.
Jhon memastikan bahwa kliennya diperbolehkan pulang tanpa syarat. Dia tidak diberikan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, itu karena Lisa melalui seluruh tahapan dalam proses hukum tersebut secara kooperatif. Ketika dipanggil, dia datang. Kalau pun tidak hadir, Lisa memberikan alasan yang jelas dan logis kepada penyidik.
”Nggak, nggak, nggak (wajib lapor), yang jelas kami mematuhi (proses hukum) dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan Lisa Mariana, kami siap hadir,” imbuhnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022