Lisa Mariana bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersanngka di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam (24/10/2025). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana tidak ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (24/10). Bareskrim Polri mengungkap alasan tidak menahan perempuan yang dilaporkan kepada polisi oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan 2 Pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai 5 tahun penjara.
”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Karena itu, usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang sampai malam hari, Lisa tetap diperbolehkan pulang oleh penyidik. Dia tidak ditahan meski pemeriksaan kemarin dilakukan dengan statusnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Lisa langsung bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut. Dia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap dengan sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.
”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata dia kemudian berlalu.
Terpisah, penasihat hukum Lisa, Jhonboy Nababan menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar. Menurut dia, pemeriksaan yang dimulai sejak siang sampai malam hari tersebut dilakukan dengan baik. Kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tanpa merasa tertekan.
”Kami terima kasih juga kepada Siber Bareskrim Polri tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan (menjawab) 44 pertanyaan tadi,” ucap Jhon saat ditanyai oleh awak media usai mendampingi Lisa dalam pemeriksaan tersebut.
Jhon memastikan bahwa kliennya diperbolehkan pulang tanpa syarat. Dia tidak diberikan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, itu karena Lisa melalui seluruh tahapan dalam proses hukum tersebut secara kooperatif. Ketika dipanggil, dia datang. Kalau pun tidak hadir, Lisa memberikan alasan yang jelas dan logis kepada penyidik.
”Nggak, nggak, nggak (wajib lapor), yang jelas kami mematuhi (proses hukum) dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan Lisa Mariana, kami siap hadir,” imbuhnya. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
