
Bareskrim Polri bersama pejabat kementerian/lembaga terkait menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com – Mabes Polri dan Jajarannya panen hampir 200 ton narkoba selama periode Januari–Oktober 2025. Tepatnya 197,71 ton barang bukti narkoba.
Barang-barang ilegal itu merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka, yang diringkus Bareskrim Polri dan 34 Polda jajaran.
“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut Eko, barang bukti narkoba itu terdiri dari 6,95 ton sabu-sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir atau 437.423 gram ekstasi (1 butir = 0,3 gram), dan 34,49 kilogram kokaina.
Kemudian 6,83 kilogram heroin, 1,87 ton tembakau gorila, 286.454 butir atau 85.936 gram happy five (1 butir = 0,3 gram), 52 gram hasis, 27,724 kilogram ketamin, dan 39.703 gram happy water.
Lalu 11.941.665 butir atau 3.582.500 gram obat keras (1 butir = 0,3 gram), 17.611 mililiter atau 8.806 pods etomidate (2 mililiter = 1 pods), dan 5.531 gram THC.
Dalam konferensi pers itu ditunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan.
Eko merinci barang bukti yang belum dimusnahkan adalah 1,33 ton sabu-sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,095 gram ganja, 18,4 kilogram tembakau gorila, 1.100 gram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etomidate, 7.993 butir happy five, 27.851 gram happy water, dan 5.531 gram THC.
Selain menyita barang bukti narkoba, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tindak pidana asal narkoba.
Menurut Eko, pengusutan ini bertujuan memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir. Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya.
Dari pengusutan TPPU, telah disita aset dari 29 tersangka periode Januari–Oktober 2025 sebesar Rp 221.386.911.534,00. Terdiri dari aset bergerak, seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait TPPU, tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
