Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami keterangan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Ria Norsan diketahui menjabat sebagai Bupati Mempawah saat proyek tersebut bergulir.
"Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. Dalam perkara ini secara maraton, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saudara RN (Ria Norsan), yang merupakan Bupati Mempawah pada tempus perkara tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Budi menuturkan, penyidik juga masih menelusuri sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Ria Norsan serta rumah istrinya, Erlina, yang kini menjabat sebagai Bupati Mempawah. Namun, ia enggan merinci barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.
"Masih didalami, termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Ada beberapa lokasi yang turut digeledah, baik di lingkungan pemerintah Kabupaten Mempawah maupun pihak swasta," ujarnya.
Menurut Budi, KPK turut berkoordinasi dengan para ahli, karena kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan kerugian keuangan negara. Proyek infrastruktur itu disebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan pemerintah pusat.
"Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR. Karena sumber anggaran proyek pembangunan jalan ini berasal dari DAK tambahan," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan), dan Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima).
"Dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Saat ini penyidik masih fokus pada pengembangan perkara tersebut," pungkasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
