
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, pada Senin (13/10). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada Senin (13/10). Permohonan praperadilan untuk menguji status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pantauan JawaPos.com, pihak keluarga Nadiem hadir ke dalam ruang sidang. Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim terlihat hadir ke ruang persidangan. Serta istri Nadiem, Franka Franklin turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Tak hanya itu, budayawan Goenawan Mohamad dan aktris Jajang C Noer terlihat hadir di ruang persidangan.
Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan membuka secara resmi sidang putusan praperadilan. Pembacaan putusan ini digelar setelah serangkaian proses praperadilan dari agenda permohonan hingga pembuktian dari pihak pemohon (Nadiem Makarim) dan termohon (Kejaksaan Agung).
"Setelah mendengar ahli dan bukti-bukti surat-surat di persidangan yang telah didaftarkan pemohon atas praperadilan," kata Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyebut, dalam proses pembuktian pemohon dari tim hukum Nadiem Makarim telah mengajukan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
"Pemohon mengajukan ahli atas nama Chairul Huda SH. MH," ucapnya.
Sementara, pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.
"Termohon juga mengajukan ahli Prof Suparji SH. MH," ungkapnya.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum mempersoalkan alat bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ungkap tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.
Hal itu diperkuat dengan laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019-2022.
Karena itu, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022