Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan 82,2 miliar yang diajukan BRA. (Istimewa)
JawaPos.com - Kebakaran pabrik pakaian dalam di Jalan Pemuda Klodran Kadirojo, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang. Tak adanya penyelesaian yang pantas membuat PT Busana Remaja Agracipta (BRA) mengajukan gugatan senilai Rp 82,2 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7) menggelar sidang lanjutan kasus ini. Sidang diagendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat PT AXA Insurance Indonesia atas gugatan yang diajukan.
Majelis Hakim memerintahkan jawaban tergugat diunggah dalam e-Court, sehingga tidak dibacakan langsung. Hakim memberikan waktu satu pekan kepada tergugat untuk menyampaikan jawaban.
"Saya beri waktu 1 minggu," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan.
Pihak tergugat menyatakan keberatan dengan waktu satu pekan. Mereka meminta agar diberi waktu dua pekan dengan dalih memerlukan koordinasi dengan pihak perusahaan.
"Kalau dua minggu mohon izin, karena kami berkonsultasi dulu," kata Kuasa Hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono. Permintaan tersebut pun dikabulkan oleh majelis hakim.
Pengacara penggugat, Daniel Sidabutar sempat menyatakan keberatannya. Dia meminta agar majelis memberikan waktu satu pekan kepada penggugat untuk memberikan jawaban.
"Kalau untuk jawaban satu minggu, kalau repliknya dua minggu karena kami harus menjawab," kata Daniel.
Majelis hakim akhirnya mengambil jalan tengah dengan memberikan waktu dua pekan kepada tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan, sedangkan penggugat diberi juga waktu yang sama untuk menyusun replik. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan duplik dan pembuktian pokok perkara.
Perkara ini diawali dengan peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bangunan pabrik BRA di Bantul pada 31 Desember 2022. Dari kebakaran ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 82,2 miliar.
Perusahaan kemudian mengajukan klaim asuransi. Adapun klaim ini menjadi tanggungan konsorsium terdiri dari 6 perusahaan asuransi, di mana AXA adalah salah satu anggota.
Klaim asuransi sebetulnya sudah dibayarkan oleh konsorsium, terkecuali AXA yang belum menuntaskan kewajibannya. Dalam polis ini, AXA memiliki nilai pertanggungan sekitar 20 persen.
Atas dasar itu BRA memutuskan menempuh gugatan hukum. Perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 054/PLF-GPMH-JKTSEL/I/2026.