"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Harjo.
Gugatan ini dianggap tidak sah karena penggugat tidak membayar polis tepat waktu. Sehingga, polis dianggap dibatalkan.
"Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berdasarkan ketentuan polis-polis," lanjutnya.
Dengan pembatalan ini, maka AXA merasa tanggung jawab hukum terhadap penggugat telah gugur. Selain itu, nilai gugatan yang diajukan dianggap kabur. Karena penggugat tidak merinci komponen kerugian.
AXA menyimpulkan bahwa gugatan penggugat telah mencapuradukan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
Sementara itu, Pengacara penggugat, Daniel Sidabutar mengatakan, AXA dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Padahal peristiwa kebakaran telah diperiksa oleh aparat penegak hukum dan melalui proses penilaian kerugian oleh loss adjuster yang ditunjuk oleh Panel Ko-Asuransi sendiri.
"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran klaim oleh salah satu anggota Panel Ko-Asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," kata Daniel.
Menurutnya, terdapat 94 polis yang dimiliki kliennya. Terdapat 6 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Ko-Asuransi.
Dia memastikan bahwa seluruh Premi telah diterima oleh Panel Ko-Asuransi. Selama ini tidak ada pembatalan polis.
"Premi atas penutupan pertanggungan risiko tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK yang berlaku," imbuhnya.
Klaim ini juga sudah ditangani dengan baik oleh Panel Ko-Asuransi melalui surat pemberitahuan ganti rugi tanggal 27 Juni 2024. Kelima perusahaan sudah membayar Sesuai porsi masing-masing.
Saat ini hanya menyisakan AXA yang belum melakukan pembayaran. Adapun nilai pertangunggungannya sebesar Rp 3.381.226.785; USD 154.655,68; GBP 282,15 atau secara keseluruhan senilai USD 362,091.
Perkara ini diawali dengan peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bangunan pabrik BRA di Bantul pada 31 Desember 2022. Dari kebakaran ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 82,2 miliar.
Perusahaan kemudian mengajukan klaim asuransi. Adapun klaim ini menjadi tanggungan konsorsium terdiri dari 6 perusahaan asuransi, di mana AXA adalah salah satu anggota.
Klaim asuransi sebetulnya sudah dibayarkan oleh konsorsium, terkecuali AXA yang belum menuntaskan kewajibannya. Dalam polis ini, AXA memiliki nilai pertanggungan sekitar 20 persen.
Atas dasar itu BRA memutuskan menempuh gugatan hukum. Perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL.