Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Anak buah Eks Mendikbud Nadiem Makarim mengembalikan duit kick back senilai miliaran rupiah, dalam kasus dugaaan korupsi pengadaaan laptop chromebook. Pengembalian uang ‘panas’ dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar tersebut dilakukan usai sejumlah saksi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.
“PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) sudah mengaku semua dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata sumber penegak hukum kepada JawaPos.com, Jumat (10/10).
Selain anak buah Nadiem, dalam sengkarut rasuah di lingkungan dunia Pendidikan ini, para pihak lain seperti sejumlah prinsipil dan penyedia atau rekanan lain, juga telah mengembalikan duit bancakan dalam korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,98 Triliun.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Saat itu Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2022 era Presiden Joko Widodo periode.
Penetapan tersangka Nadiem setelah dirinya menjalani tiga kali pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hingga akhirnya Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung (4/9).
Tokoh Dukung Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan oleh 12 tokoh dalam sidang praperadilan status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Salah satu pengaju diketahui adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, Minggu (5/10).
Sutikno menegaskan, Kejagung bekerja berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berlandaskan pada alat bukti yang sah. Ia menepis anggapan bahwa penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Adapun, ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana.
Lalu, Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad; Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; Advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
