
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Opsi restorative justice untuk Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya belum ditempuh oleh aparat kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, restorative justice merupakan mekanisme dalam proses hukum yang melibatkan 2 pihak. Yakni pelapor dan terlapor. Sehingga harus ada inisiasi kedua pihak tersebut.
"Jadi, konsep restorative justice itu adalah pengembalian kepada kondisi semula. Berdasar aturan yang ada, maka restorative justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak. Misalkan pelapor A melaporkan Saudara B dugaan peristiwa pidana tertentu, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak," terang Ade Ary kepada awak media pada Selasa (30/9).
Berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Delpedro dan beberapa aktivis lainnya, Ade Ary menyampaikan bahwa rangkaian peristiwa kerusuhan pada akhir Agustus lalu terdiri atas beberapa klaster. Diantaranya ada klaster penghasutan, klaster pengrusakan, klaster pelemparan, klaster pembakaran, serta klaster penjarahan beberapa rumah pejabat publik.
"Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari bapak presiden dan atensi dari bapak kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang di balik kericuhan ini," terang dia.
Khusus Delpedro yang dijerat dengan pasal penghasutan, Ade Ary menyampaikan bahwa dalam peristiwa itu ada yang menghasut dan dihasut. Dia menyebut, nantinya penyidik akan mempertimbangan opsi restorative justice dalam kasus tersebut. Tentu semua tetap merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Nanti akan dinilai, dipertimbangkan, berdasarkan persyaratan yang diatur di peraturan yang ada tentang restorative justice," ujarnya.
Sebelumnya, Ade Ary menyampaikan bahwa sampai saat ini permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gerakan Nurani Bangsa untuk Delpedro dan tahanan lain masih dipertimbangkan oleh penyidik. Belum ada keputusan berkaitan dengan permohonan tersebut.
"Ini masih dipertimbangkan terus oleh penyidik. Sekali lagi bahwa seseorang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan aturan yang berlaku, terhadap beberapa pasal pidana. Ada yang dapat dilakukan penahanan, ada yang tidak dapat dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurut Ade Ary, penyidik pasti punya alasan yang cukup untuk menahan seseorang. Termasuk diantaranya barang bukti. Karena itu, sampai hari ini penyidik masih menahan Delpedro dan beberapa tahanan lain pasca demo akhir Agustus lalu.
"Jadi, alasan penahanan seperti yang kami sampaikan tadi, ada bukti yang cukup, kemudian ada alasan kekhawatiran. Ini KUHAP yang menyatakan ya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tegasnya.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Argentina Mengajukan Permintaan Khusus kepada FIFA Sebelum Melawan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
