Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 21.45 WIB

Meski ke Luar Negeri, Razman Nasution Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Airf Nasution

JawaPos.com - Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris, tidak bisa hadir ke persidangan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (30/9), dengan alasan berobat ke Malaysia.

Namun, majelis hakim tetap membacakan putusan atas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman. Menurut majelis hakim, sidang putusan tetap boleh dibacakan meski tidak dihadiri oleh terdakwa Razman.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis ini sejatinya lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Razman. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).

Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda kepada terdakwa Razman sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan penjara.

Saat putusan mau dibacakan, kuasa hukum Razman Arif Nasution keberatan dengan pembacaraan putusan tanpa kehadiran kliennya. Setelah berargumentasi, majelis hakim tetap membacakan putusan dengan alasan memiliki kewenangan putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

Pihak pengacara Razman yang keberatan memutuskan walk out ketika pembacaan sidang putusan. Majelis hakim tidak terpengaruh dan tetap membacakan putusan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore