Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 02.37 WIB

Kasus Haji, Pengamat Soroti Kebijakan Pembagian Kuota Tambahan

Ilustrasi ibadah haji./Jawa Pos

JawaPos.com - Kasus kuota tambahan haji masih menggelinding dalam dugaan korupsi. Dalam perkara ini, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai kebijakan menteri agama dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. “Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” ujar Oce Madril, Senin (29/9). 

Pandangan Oce Madril ini merespons perbedaan pandangan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji yang diputuskan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Ketentuan itu, lanjutnya, memberikan dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah dan proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar. Pasal 8 dan Pasal 64 UU 8/2019 memang mengatur komposisi kuota dasar, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pasal tersebut hanya berlaku pada kuota reguler tahunan, bukan kuota tambahan.

"Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64,” tandasnya. 

Begitu juga dengan Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri. Ketentuan itu kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.  

Dalam peraturan tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi. 

Dia menilai keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah. “Diskresi diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus, dan sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa tindakan pejabat tidak dianggap melampaui kewenangan apabila memiliki dasar hukum yang jelas. 

Ketentuan lain dalam Pasal 28 Permenag 13/2021 juga menegaskan bahwa menteri agama dapat menetapkan kuota tambahan untuk haji reguler berdasarkan proporsi penduduk muslim antarprovinsi atau jumlah daftar tunggu, sementara Pasal 23 dan Pasal 24 Permenag 6/2021 mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus. Dengan landasan ini, keputusan menteri agama menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore