Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 00.38 WIB

Perwakilan PBNU Sambangi KPK, Desak Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Qoumas

Perwakilan dari PBNU KH Abdul Muhaimin melakukan audiensi dengan KPK meminta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (26/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disampaikan Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren usai melakukan audiensi dengan KPK, Jumat (26/9).

Perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Muhaimin mengatakan, pengumuman tersangka itu penting agar kasus ini tidak menjadi isu liar hingga menyeret organisasi tertentu.

"Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise (kebijaksanaan)," kata Abdul Muhaimin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Artinya, penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat, hanya beberapa orang," sambungnya.

Ia menyebut, lambannya penetapan tersangka dalam perkara ini, dapat membuat kegaduhan publik. Dia pun meminta KPK untuk menetapkan batas waktu terkait penetapan tersangka.

"Tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya itu harus jelas segera dinyatakan. Sampai saya tadi menuntut limitnya kapan. Jangan digoreng ngalor ngidul kayak gini," ucapnya.

Muhaimin juga menyebut kasus kuota haji hanya sebagian kecil dari persoalan pengelolaan ibadah haji. Dia menyinggung soal dugaan penyimpangan dalam berbagai aspek, mulai dari katering, hotel, transportasi, pondokan hingga penugasan petugas haji.

"Ini juga harus kita bisa melihat dengan jelas, dengan presisi yang baik. Sehingga kepercayaan kepada KPK juga jangan sampai semakin menurun di tengah-tengah anomali hukum dan di tengah-tengah ya absurditas-absurditas kasus-kasus hukum besar di Indonesia," tegasnya.

Muhaimin mengatakan pihaknya bukan hanya memberikan dukungan, tetapi juga mendoakan KPK agar tetap konsisten dan transparan dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

"Sehingga semoga KPK tetap tegak lurus dan cepat bisa terselesaikan, sehingga tidak digoreng. Karena kami merasa warga NU ini menjadi korban trial by press. Dengan segala protesi-protesi masing-masing orang," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini adanya diskusi dengan para kiai dari PBNU. Namun, ia menyatakan penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” cetusnya.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik KPK. Mereka di antaranya Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Proses penyidikan ini juga dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag, rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, hingga kediaman pejabat dan ASN Kemenag. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore