Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Asegaf menuturkan, kasus ini bermula dari pengungkapan pembunuhan terhadap seorang Kepala Cabang Bank BUMN bernama M. Ilham Pradipta. "Pelaku pembunuhan merupakan mafia pembobolan bank," paparnya.
Dari kejadian tersebut, petugas Dittipideksus mendalami bahwa mafia melakukan akses ilegal terhadap rekening dormant. Selanjutnya, dilakukan pemindahan dana dalam rekening dormant tanpa seizin pemilik rekening. "Pemindahan dana secara inabtentia tanpa kehadiran pemilik rekening," terangnya.
Dia menerangkan, otak mafia tersebut berinisial C yang sempat mengaku sebagai datgas perampasan aset. Tersangka C ini yang membagi peran dari delapan tersangka lainnya. "Dari eksekusi hingga timbal balik untuk kepala cabang bank yang mau terlibat," jelasnya.
Kepala cabang bank yang tidak mau melaksanakan perintah C, maka keselamatannya dan keluarga terancam. Akhirnya, sembilan orang ini sepakat pemindahan dana dari rekening dormant dilakukam 25 Juni 2025. "Pemindahan dilakukan jelang week end, ini dilakukan untuk menghindari sistem pendeteksi bank," ujarnya.
Sejumlah kepala cabang bank dipaksa untuk memberikan user ID aplikasi core banking system yang biasa digunakan teller bank. Salah satu pelaku yang merupakan mantan teller sebuah bank lantas melakukan pemindahan uang Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan. "Pemindahan dilakukan dalam waktu 17 menit dengan 42 transaksi," jelasnya.
Adanya pemindahan dana dari rekeing dormant ini membuat bank curiga. Hingga akhirnya melaporkan ke Bareskrim. "Kami tindaklanjuti juga ke PPATK agar bia membekukan uang hasil kejahatan. Akhirnya, uang nasabah itu berhasil diselamatkan," terangnya di Lobi Bareskrim.
Kesembilan pelaku selain C sebagai master mind ada juga AP yang menjabat sebagai kepala cabang bank pembantu, GRH sebagai consumen relation manager bank, DR konsultan hukum, NAT mantan teller bank, R sebagai mediator mengenalkan pelku dengan kepala cabang bank, TT sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola uang hasil kejahatan serta menerima hasil kejahatan, serta DH dan IS yang menyiapkan rekening penampungan.
"Selaun menyita uang hasil kejahatan senilai Rp 204 miliar, terdapat sejumlah barang bukti lain dari handphone, laptop, komputer, dan flashdisk," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 200 miliar. "Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP," ujarnya.
Petugas menerapkan pasal berlapis dengan UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan UU tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. "Kami kenai beberapa pasal," terangnya.