
Ilustrasi pemilik rekening dormant. Otoritas Jasa Keuangan atur rekening tanpa aktivitas selama 1.800 hari atau nyaris 5 tahun dinyatakan doormant. (Freepik)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Regulasi ini salah satunya mencakup pengaturan rekening yang tidak digunakan dalam batas waktu tertentu, di mana rekening iitu aka dinyatakan dormant.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, kemarin (19/11).
Kini, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening.
Bank juga perlu memastikan akses yang mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan maupun menutup rekening melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.
"Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Serta meningkatkan transparansi layanan perbankan," terangnya.
Dalam pengelolaan rekening, bank wajib menerapkan klasifikasi rekening menjadi tiga kategori.
Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo rutin.
Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau nyaris setahun.
Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau hampir 5 tahun.
POJK ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dalam pembukaan hingga pengelolaan rekening.
Nasabah wajib memberi informasi yang akurat, memperbarui data secara berkala, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.
Di sisi lain, bank bertanggung jawab memastikan sistem dapat menandai (flagging) status rekening secara otomatis serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai kebutuhan nasabah.
OJK mewajibkan bank untuk menerapkan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui prinsip perlindungan konsumen, strategi anti fraud, manajemen risiko, dan ketentuan APU-PPT-PPPSPM.
"Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," pungkasnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
