
Ilustrasi pemilik rekening dormant. Otoritas Jasa Keuangan atur rekening tanpa aktivitas selama 1.800 hari atau nyaris 5 tahun dinyatakan doormant. (Freepik)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Regulasi ini salah satunya mencakup pengaturan rekening yang tidak digunakan dalam batas waktu tertentu, di mana rekening iitu aka dinyatakan dormant.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, kemarin (19/11).
Kini, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening.
Bank juga perlu memastikan akses yang mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan maupun menutup rekening melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.
"Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Serta meningkatkan transparansi layanan perbankan," terangnya.
Dalam pengelolaan rekening, bank wajib menerapkan klasifikasi rekening menjadi tiga kategori.
Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo rutin.
Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau nyaris setahun.
Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau hampir 5 tahun.
POJK ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dalam pembukaan hingga pengelolaan rekening.
Nasabah wajib memberi informasi yang akurat, memperbarui data secara berkala, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.
Di sisi lain, bank bertanggung jawab memastikan sistem dapat menandai (flagging) status rekening secara otomatis serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai kebutuhan nasabah.
OJK mewajibkan bank untuk menerapkan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui prinsip perlindungan konsumen, strategi anti fraud, manajemen risiko, dan ketentuan APU-PPT-PPPSPM.
"Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
