
Lama Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Soendari (kanan) Ditangkap di Blitar. (Istimewa)
JawaPos.com - Buronan terpidana korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Soendari, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya. Saat diamankan, Soendari sempat bersikap tidak kooperatif dan mencoba untuk menghalangi petugas.
“Soendari bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ajie dikonfirmasi awak media, Kamis (25/9).
Setelah ditangkap pada Rabu (24/9), Soendari dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar. Pada malam harinya, ia dipindahkan oleh Kejari Surabaya ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.
“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan itu merupakan aset Pemkot sejak 1926 dan sempat difungsikan semarak Kantor Kelurahan Rangkah.
Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah. Tidak lama kemudian, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu.
Soendari awalnya menolak tawaran ganti rugi Rp 116 juta dan menggugat ke pengadilan. Namun, sebelas tahun kemudian, pada 2014, ia justru menjual lahan tersebut ke pihak lain senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, yang turut mendampingi proses eksekusi Soendari mengatakan tindakan terpidana jelas merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.
"Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena perbuatan terpidana sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik," tegasnya.
Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana kasus korupsi yang menghindari proses hukum. "Siapapun yang mencoba melarikan diri, akan kami kejar sampai berhasil dieksekusi," seru Aji.
